Bersalah Atas Kebakaran Lahan di Batola, PT ABS Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

Terbukti bersalah atas kebakaran hutan dan lahan seluas 1.500 hektar di Barito Kuala (Batola), PT ABS wajib membayar ganti rugi senilai Rp160 miliar

Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa bekas kebakaran hutan dan lahan di Desa Karya Tani. Foto: KLHK

apahabar.com, JAKARTA - Terbukti bersalah atas kebakaran hutan dan lahan seluas 1.500 hektar di Barito Kuala (Batola), PT Agri Bumi Sentosa (ABS) wajib membayar ganti rugi senilai Rp160 miliar.

Vonis itu diambil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyusul gugatan perdata yang dilontarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam sidang putusan yang digelar 28 Desember 2022, majelis hakim yang diketuai Heru Hanindyo mengabulkan semua gugatan KLHK.

Melansir siaran pers KLHK, Sabtu (7/1), PT ABS wajib membayar ganti rugi materiel sebesar Rp160.691.175.300.

Kemudian dikenakan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Adapun dalam gugatan, KLHK menduga PT ABS menyebabkan kebakaran lahan gambut seluas 1.500 hektar yang terjadi September 2019 di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai.

Gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat, karena telah memeriksa dan memutus perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan putusan yang berpihak kepada lingkungan hidup," papar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (6/1).

Baca Juga: Tuntut Transparansi PT ABS, Polemik Plasma Sawit di Wanaraya Batola Mulai Dimediasi

Baca Juga: Kerap Temui Jalan Buntu, Bupati Batola Mediasi Polemik Plasma Sawit di Kolam Kanan

"Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap, sehingga berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat. Juga mengganggu satwa liar dan keanekaragaman hayati, ditambah kerusakan ekosistem gambut," imbuhnya.

Diketahui sejak 2015, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar, serta membawa 1.348 kasus pidana maupun perdata ke pengadilan.

Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK selaku Kuasa Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, juga mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Walaupun terjadi sedikit perbedaan hasil putusan dengan petitum, gugatan itu menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan," jelas Ragil Utomo.

"Untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima salinan putusan," tandasnya.