Penangkapan Teddy Minahasa

Berkas Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa: Tinggal Tunggu Sidang

Teddy Minahasa telah melimpahkan berkas dakwaan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu ke PN Jakarta Barat.

Teddy Minahasa ketika ditahan pleh kepolisian.Foto: Suara.

apahabar.com, JAKARTA - Berkas Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu telah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan berkas Teddy Minahasa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menunggu sidang.

“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto kepada wartawan, Kamis (26/1).

Baca Juga: Kejari Jakbar Resmi Menahan Teddy Minahasa di Rutan Salemba

Senada dengan Winarto, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang tersebut keluar.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (26/1).

Adapun, berkas dakwaan yang dilimpahkan ke PN Jakarta Barat bersama Teddy Minahasa yakni, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan ketujuh tersangka tersebut berkasnya sudah memenuhi syarat formil dan materil serta dinyatakan lengkap.

Kendati begitu, Teddy Minahasa terjerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.