Pelecehan seksual

Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan P 21 untuk berkas perkara kiai cabul Pondok Pesantren syariah di Ajung, Kabupaten Jember, karena telah lengkap

Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma. (FotoL apahabar.com/Ulil)

apahabar.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan P 21 untuk berkas perkara kiai cabul Pondok Pesantren syariah di Ajung, Kabupaten Jember, karena telah lengkap secara formil maupun materil.

Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan kini pihaknya tinggal menunggu penyidik Polres Jember untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Ada kekurangan sedikit, petunjuk sudah dipenuhi. Sudah naik P21 sejak 8 Maret," ujar Wira saat ditemui apahabar.com di Kejari Jember, Kamis (16/3).

"Jadi kita tunggu dari penyidik kapan untuk dilimpahkan. Baik tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Baca Juga: Oknum Kiai Jember Cabuli 4 Santri di ’Benteng Aqidah’

Kasus kiai cabul FM, masuk dalam penyidikan pada tanggal 13 Januari 2023. Lalu pada tanggal 20 Januari 2023, Polres Jember melakukan pelimpahan berkas. Namun, setelah diteliti ternyata masih ada yang perlu dilengkapi sehingga berkas dikembalikan.

"Dikembalikan hanya sekali. Berkas pertama datang, kemudian diteliti, ada yang kurang, dilengkapi, diteliti udah," katanya.

Lebih lanjut, Wira mengatakan dalam berkas perkara tersebut terdapat 4 santri yang menjadi korban kiai FM. Dua orang merupakan korban dengan usia dewasa dan dua lainnya masih Anak anak.

"Korbannya, ada 2 anak dan 2 dewasa," katanya.

Baca Juga: 3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri

Sebelumnya Kejari Jember sempat mengembalikan berkas ke penyidik karena kelengkapan bukti dari korban anak belum kuat. Penyidik kemudian melengkapi keterangan untuk memenuhi pasal yang disangkakan.

"Agak lemah, untuk (korban) anak anaknya. Visum sudah, artinya unsur yang memenuhi pasalnya, keterangan untuk memperkuat," jelasnya.

Lebih lanjut, Wira menyebut dalam berkas perkara, Kiai FM dijerat dengan sejumlah pasal. Dua di antaranya terkait korban pelecehan seksual orang dewasa dan pasal pelecehan terhadap anak.

"Banyak lapisan pasal. Ada pencabulan anak dan dewasa, yang berat ini terhadap anak," katanya.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kiai Cabul Jember Ditolak, Berkas Perkara Tunggu P21

FM dijerat dengan pasal dengan 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman penjara maksimal 15 tahun