Berkas Lengkap, Eks Bupati HST Segera Disidangkan di Kasus TPPU

Sidang Eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal siap digelar.

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, BANJARMASIN - Sidang Eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) siap digelar.

Hari ini, berkas kasus dugaan TPPU yang dilakukan Eks Bupati HST itu sudah komplet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka AL ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka AL dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir Antara, Senin (26/12/2022).

Fikri menjelaskan bahwa dari penelitian seluruh isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat materiil dan formil untuk diuji di persidangan.

Adapun tersangka AL tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana badan dalam perkara suap.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan tim jaksa ke pengadilan tipikor," ucap Ali.

Konstruksi Perakara

AL, eks Bupati HST periode 2016-2021, merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati HST.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk "fee" proyek-proyek dalam APBD Pemkab HST selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Abdul Latif menerima "fee" dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selama menjabat sebagai Bupati HST, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh AL selama periode jabatannya sebagai Bupati HST.

Terkait dugaan TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten HST, Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Korupsi Eks Bupati HST: KPK Periksa Pejabat Bank Kalsel