Nasional

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Kasus Suap di HSU akan Jalani Sidang

apahabar.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat, dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa…

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat, dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 bakal menjalani persidangan. Hal itu menyusul lengkapnya berkas Marhaini dan Fachriadi yang dikumpulkan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH [Marhaini] dan tersangka FH [Fachriadi] telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu(13/11).

Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas, sedangkan Fachriadi merupakan Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki.

Ipi berujar saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka telah beralih menjadi tugas tim jaksa. Marhaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021,” kata Ipi.

Tim jaksa, lanjut Ipi, mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuhnya.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.