Tak Berkategori

Beri Pendampingan Hukum Gratis Kepada Warga Tabalong, LBH Pilar Keadilan Teken MoU dengan PN Tanjung

apahabar.com, TANJUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menandatangani perjanjian…

Oleh Syarif
LBH Pilar Keadilan kembali melakukan penandatangan MoU untuk melanjutkan tugasnya sebagai penyedia layanan pada Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatangan MoU dilakukan Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya bersama Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, disaksikan langsung oleh panitia Seleksi Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) serta para pegawai Pengadilan Negeri Tanjung.

Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya mengatakan, dengan ditandatangani MoU ini, LBH Pilar Keadilan kembali melanjutkan tugasnya sebagai penyedia layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung pada tahun anggaran 2022.

“Ada sejumlah indikator kinerja yang wajib kami penuhi dalam MoU tersebut,” kata Chandra, Rabu (05/01).

Indikator kinerja itu diantaranya petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan layanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau terdakwa dalam perkara yang sama.

Bantuan hukum harus dijalankan dengan bersikap sopan, ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.

“Petugas pemberi bantuan hukum di Posbakum harus dilandasi dengan sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai,” beber Chandra.

Kata Chandra lagi, petugas pemberi bantuan hukum juga dilarang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian atau petugas dari pengadilan.

Pemberian bantuan hukum harus sama dan tidak pandang bulu kepada semua masyarakat atau pemohon serta melayani sepenuh hati dan penuh dengan rasa tanggungjawab.

“Yang jelas kami bertanggungjawab memberikan informasi sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugas di Posbakum,” ucap Chandra.

“Kami juga tidak dibolehkan memungut biaya sepersen pun dari masyarakat atau pemohon termasuk konsultasi hukum dan pendampingan hukum gratis di persidangan jika kami mendapat penunjukan dari majelis terutama kasus hukum pidana,” tandasnya.

Ketua PN Tanjung Wisnu Widiastuti mengatakan, kerjasama dengan LBH Pilar Keadilan ini merupakan kali kedua.

“Semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak 2021 ini akan lebih baik lagi di tahun 2022,” ucapnya.

Wisnu menjelaskan, tugas di Posbakum ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Tabalong.

“Tugas utama mereka adalah memberikan pendampingan hukum, memberikan advokasi kepada masyarakat Tabalong khususnya yang berperkara di PN Tanjung,” jelasnya.