Beredar Video Dugaan Pembakaran Lahan di Tatah Makmur, Polisi Turun Tangan

Kembali beredar video Karhutla diduga secara sengaja dibakar di wilayah Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kebakaran lahan di Kecamatan Tatah Makmur diduga disengaja, Jumat (29/9). Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Sebuah video kembali beredar terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga sengaja dibakar di Kabupaten Banjar.

Kali ini video yang tersebar di jejaringan media sosial tersebut menunjukkan Karhutla di Kecamatan Tatak Makmur, Jumat (29/9/2023).

Dalam video berdurasi 20 detik itu tampak lahan padi seperti usai panen terbakar. Apinya berkobar cukup luas. Lokasinya di pinggir jalan, masih berdekatan dengan rumah warga.

Masih dalam video, tampak ada dua warga yang diduga yang membakar. Salah satu di antaranya mengenakan sarung warna hitam, baju kaos putih, dan memakai peci putih.

"Dasar dibakar sidin nah, apinya ganal (besar). Dasar dibakar sidin, nah ya kalo," ucap perekam video tersebut sambil menjauhi lokasi.

Tadi malam, juga terjadi hal serupa di wilayah yang sama. Videonya juha beredar di media sosial memperlihatkan adanya Karhutla, dimana si perekam menyebutkan bahwa kebakaran disengaja serta para relawan yang hendak memadamkan api diusir.

Baca juga: Karhutla di Pemangkih Diduga Sengaja Dibakar: Relawan Diusir, BPBD Banjar Buka Suara

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama menegaskan pelaku pembakaran lahan dapat dipidana.

Adapun dugaan pembakaran lahan disengaja yang terjadi tadi malam, ia mengatakan kepolisian tengah menelusurinya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama. Foto-apahabar.com

"Perkara tersebut (tadi malam) telah ditangani Polsek Kertak Hanyar, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, baik itu pemilik lahan, RT, hingga kepala desa," ujar Ipda Fakhri.

Terkait kebakaran lahan yang terjadi siang tadi, pihaknya pun baru mengetahuinya, ia juga memastikan bahwa hal tersebut akan ditelusuri oleh polsek setempat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini setidaknya ada empat kasus karhutla yang sedang diselidiki oleh Polres Banjar, hal itu belum termasuk yang sedang ditangani oleh jajaran Polsek.

"Kalau Polres Banjar ada empat, di jajaran Polsek juga melakukan penyelidikan masing-masing," ungkapnya.

Ia mengakui, penyelidikan kasus karhutla ini punya kendala tersendiri, yakni sulit menemukan saksi yang melihat langsung pelaku pembakaran lahan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dengan alat bukti dan saksi, pihaknya tak segan mempidanakan pelaku pembakaran lahan.

"Sesuai Undang - undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hukuman pembakar lahan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahin dan denda 5 miliar rupiah," kata Fakhri.

Terkait hal itu, tambah Fakhri, kepolisian telah disosialisasikan ke masyarakat di desa - desa, agar muncul kesadaran akan dampak dari pembakaran lahan.

Baca Juga: Karhutla Merajalela, Legislator Banjarbaru Kritik Penanganan Bencana di IKP Kalsel