Berdamai, Ini Duduk Perkara Pengusiran Relawan Damkar di Sungai Tabuk

Duduk perkara warga mengusir relawan Damkar yang hendak memadamkan Karhutla, Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten akibat kesalahpahaman.

Syarifuddin (tengah kanan baju hitam) yang mengusir relawan saat memadamkan Karhutla di Desa Gudang Tengah, Sungai Tabuk, Banjar meminta maaf atas perbuatannya, di depan kantor Polsek, Kamis (12/10) malam. Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Duduk perkara warga mengusir relawan Damkar saat memadamkan Karhutla, ternyata akibat dari kesalahpahaman.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Irigasi RT 08 Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kamis (12/10) sekira pukul 19.00 Wita.

Usai kejadian itu, videonya langsung viral di media sosial. Jajaran Polsek Sungai Tabuk segera merespons permasalahan tersebut dengan mengumpulkan kedua belah pihak, menggali akar masalah dan mencari solusi.

Pihak pertama adalah Syarifudin (48) warga setempat. Adapun pihak kedua adalah perwakilan masing-masing dari BPK Pemba, BPK H2 Sungai Lulut, BPK Bancom Gudang Hirang, dan BPK GTP Gudang Tengah.

"Dalam mediasi itu terungkap ternyata berawal dari kesalahpahaman, yaitu warga bernama Syarifudin kena semprot air dan secara spontan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas," ungkap Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Jumat (13/10) pagi.

Mendengar perkataan tidak pantas tersebut, para relawan pemadam yang sedang berupaya memadamkan karhutla tersinggung dan merasa telah diusir.

"Sehingga para relawan memutuskan untuk tidak melanjutkan pemadaman Karhutla dan balik kanan," kata Suwarji.

Mediasi kedua belah pihak di kantor Polsek Sungai Tabuk, Kamis (12/10 malam. Foto-istimewa

Ia melanjutkan, setelah dimediasi yang dipimpin Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Sumari didampingi anggotanya, kesepakatan damai antara kedua belah pihak berhasil dicapai.

Adapun kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi 4 poin. Pertama, Syarifudin sebagai pihak pertama meminta maaf kepada pihak Kedua secara kekeluargaan.

Kedua, ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga, pihak pertama dan kedua berjanji tidak akan mengungkit selisih paham tersebut di kemudian hari. Terakhir, jika pihak pertama mengingkari maka bersedia dituntut sesuai hukum berlaku.

"Hubungan antara kedua belah pihak kini sudah dipulihkan. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjaga komunikasi yang baik dan menghindari konflik yang tidak perlu, dan diharapkan untuk saling bahu membahu dalam penanganan pemadaman Karhutla," pungkas Suwarji.