Berbeda dengan PNS, Tunjangan Ribuan Guru PPPK di Kalsel Cuma Rp225 Ribu

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalsel resah menyusul kurangnya gaji tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalsel resah menyusul kurangnya gaji tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN - Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalsel resah menyusul kurangnya gaji tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang mereka terima setiap bulannya.

Dana tunjangan yang diterima PPPK cuma Rp225 ribu setiap bulannya. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan TPP sekitar Rp2,3 juta perbulannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kalsel, Muhammad Madun, mengatakan besaran tunjangan yang diterima guru PPPK sudah sewajarnya.

“Saya kira harus mengucapkan terima kasih dulu, untuk diberi tunjangan Rp225 ribu,” ujarnya.

Madun menyampaikan guru PPPK harus lebih bersabar selama tahun 2023. Besaran tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkan mereka tidak akan bertambah, atau tetap di nilai yang sama.

“Emang dimulai dengan hal kecil dulu, saya kira harus sabar,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa jumlah besaran tunjangan yang diterima PPPK dan PNS setiap bulannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Buktinya bertambah tunjangan saya aja bertambahkan, Insyaallah menunggu keuangan daerah,” pungkasnya.

Diketahui, PPPK padahal merupakan ASN juga yang hak dan kewajibannya sama dengan PNS.