Berantas Judi Togel, Polisi Amankan Pemuda Banua Lawas Tabalong

Seorang warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel).

Barbuk judi togel yang disita dari tangan pelaku. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel).

Pemuda berinisial MS (23) ini ditangkap pada Sabtu (4/5) malam. Penangkapan pelaku bermula dari keresahan warga sekitar yang geram dengan adanya perjudian secara daring sebab dapat merusak mental dan perekonomian warga.

Mendapat laporan tersebut polisi dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Benua Lawas dipimpin oleh Kapolsek Ipda Gigih Sutanto, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap di sebuah Pos Kamling di Desa Sungai Hanyar,  Kecamatan Banua Lawas,Tabalong," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (6/5).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa KTP pelaku, kartu ATM, handphone berwarna biru dan uang tunai Rp 79 ribu.

"Pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Joko.

Baca Juga: Polres Tabalong Blender Ratusan Gram Sabu dari 2 Tersangka