Dinas PUPR Kalsel

Bendungan Tapin Rampung, BWS Kalimantan II: Wajib Uji Kelayakan Sebelum Perendaman

apahabar.com, RANTAU – Proyek Strategis Nasional (PSN) RI, terhadap Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan telah…

Bendungan Tapin, foto diambil melalui udara, Senin (14/9). Foto: Humas Pemkab Tapin

apahabar.com, RANTAU – Proyek Strategis Nasional (PSN) RI, terhadap Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan telah rapung 100 persen.

Meski demikian proyek tersebut wajib mendapatkan rekomendasi uji kelayakan sebelum memulai perendaman.

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan menyatakan pembangunan bendungan itu sudah selesai 100 persen termasuk pembebasan lahan masyarakat.

“Rencananya penutupan bendungan akan dilaksanakan mulai 2 Oktober 2020 secara bertahap,” ujar Arifin, usai rapat koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II terkait Bendungan Tapin di rumah dinasnya, Rabu (23/9).

Meski telah 100 persen rampung, Kepala BWS Kalimantan II, Fikry Abdurahman saat dihubungi apahabar.com, mengatakan ada beberapa catatan penting terkait Bendungan Tapin.

Rapat koordinasi antara Pemkab Tapin dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II terkait Bendungan Tapin di rumah dinas Bupati HM Arifin Arpan, Foto: Humas Pemkab Tapin

Fikry menyebutkan, bahwa sebelum proses perendaman, tetap wajib melalui uji kelayakan infrastruktur.

Menurutnya, itu wajib lolos verifikasi dari organisasi bentukan Kementerian PUPR, yaitu Komisi Keamanan Bendungan (KKB).

“Mulai dari tahap desain, proses pelaksanaan pembangunan [fisik bendungan] dan saat selesai, bahkan beberapa tahun setelah dibangun juga selalu dipantau KKB,” jelas Fikry kepada apahabar.com melalui whatsppnya, baru tadi.

Pernyataannya itu sesuai dengan fungsi KKB yang tertuang dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 yang tugasnya meliputi pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan, memberikan rekomendasi mengenai keamanan, dan menyelenggarakan inspeksi.

Saat ditanyakan, apakah apabila 8 hari ke depan tidak mendapat rekomendasi itu bisa dipastikan proses perendaman belum bisa dilaksanakan?.

Fikri pun membenarkan hal tersebut, proses perendaman belum bisa dilaksanakan, “Betul belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Apabila lancar, proyek yang ditargetkan selesai 2019 itu akan dibendung sesuai jadwal yang ditentukan yakni pada 2 Oktober 2020 mendatang.

Perendaman itu dilakukan secara bertahap dalam pengawasan. Dalam kurun waktu 4 bulan air sungai di Tapin diprediksi akan memenuhi waduk dan menenggelamkan eks kampung Dayak Meratus, yakni Desa Pipitak Jaya dan Harakit.