Belum Tuntas Dugaan Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

KSST melaporkan Jampidsus dan DJKN ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).

KOALISI Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 27 Mei 2024.(Foto: Disway)

bakabar.com, JAKARTA – Belum reda heboh dugaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88 Antiteror Polri, kini Febrie dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).

Koordinator KSST, Ronald, mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut. "Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut," tambahnya, dikutip dari sindonews.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara menegaskan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU.

"Hari ini kami akan mendampingi KSST, namanya Koalisi Sipil Selamatkan Tambang. Mereka akan membuat laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana entah ini korupsi? Tapi ini korupsi ya kalau sudah kemari, dugaan korupsi atas adanya lelang tambang dari PT Gunung Bara Utama, " ujar Deolipa.

"Yang kemudian kalau untuk mereka nih teman teman, terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang, kaitannya dengan keuangan negaralah ya. Jadi ada kerugian negara di sini sehingga kita datang ke KPK," sambungnya.

Deolipa mengatakan ada dugaan proses lelang yang tidak benar dimenangkan perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tidak ada laporan keuangan, yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).

"Tapi intinya mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar lah ya. Artinya ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan ini baru berdiri. Baru enam bulanlah, laporan keuangannya juga belum ada, perusahaan baru berdiri, tapi dia menang lelang. Nama PT yang dimenangkan adalah PT Indo Bara Utama Mandiri, itu kan perusahaan baru," ucapnya.

Deolipa mengatakan bahwa dugaan penyelewengan proses lelang berada di kewenangan Kejagung. "Ya tentunya ada di wilayah sana, ini kan wilayah kewenangan Kejagung," ujarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa saat PT GBU disita Kejagung. Perusahaan ini memiliki nilai aset Rp10 triliun yang disita pada 2023.

 Ia menyebut aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 triliun, sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dari selisih nilai lelang tersebut.

"Barang sitaan ini dari PT GBU ini dilelang pada Juli 2023 nilainya cuma Rp1,9 triliun tidak sampai Rp10 triliun. Nah selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan. Padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,9 triliun,” ujarnya.

“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara. Apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan," pungkas Sugeng.

Diketahui, belum lama ini, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.(*)