Tak Berkategori

Beli ‘Kertas Dewa’, Barista di Banjarmasin Diciduk Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – MF (21) harus berurusan dengan polisi. Remaja berusia 21 tahun asal Banjarmasin itu…

MF (21) barista asal Banjarmasin ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel karena kedapatan memiliki narkotika jenis 2-CB (kertas dewa) Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – MF (21) harus berurusan dengan polisi. Remaja berusia 21 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis 2-CB alias kertas dewa.

Warga Jalan Rawasari Banjarmasin Tengah itu diciduk petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di depan rumahnya Jumat (22/10) lalu, sekitar pukul 17.15 WITA.

“Tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkotika 2-CB. Bahasa lapangannya kertas dewa. Narkotika golongan I,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata, Senin (25/10).

Belakangan MF diketahui merupakan salah seorang barista (peracik kopi) di salah satu warung kopi di Banjarmasin.

Dari tangan MF, polisi mengamankan 10 lembar kertas dewa berbentuk perangko yang diselipkan dengan barang-barang lainnya saat belanja melalui online shop.

“Saat itu petugas melakukan control delivery terhadap kiriman paket, saat diperiksa paket tersebut ternyata berisikan kertas narkoba,” jelas Meilki.

Dikatakan Meilki, saat diinterogasi MF mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. “Ia mengakui barang itu miliknya yang dibeli secara online,” bebernya.

Selain barang bukti 10 lembar kertas dewa, polisi turut mengamankan bukti lainnya, diantaranya striker, baju kaos, hingga plastik klip.

Meilki mengakui, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kertas dewa ini baru pertama kali dilakukan di Kalsel.

Lebih jauh Meilki mengungkapkan efek dari narkotika jenis ini tak kalah dengan jenis lainnya, seperti misalnya ineks.

“Baru kasus pertama dengan narkotika jenis itu. Harganya lebih murah. Tapi efeknya tak kalah dengan ineks,” jelasnya.

Atas perbuatannya MF dijerat pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Pelaku beserta barang bukti yang disita telah diamankan ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Meilki.