Hot Borneo

Beli Hampir Sekilo Ganja Via Instagram, Seorang Pria di Amuntai Diringkus Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Nekat membeli ganja via Instagram, seorang pria berinisial HD dari Amuntai, Hulu Sungai…

Barang bukti berupa hampir sekilo ganja kering yang diperoleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dari tangan tersangka HD. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Nekat membeli ganja via Instagram, seorang pria berinisial HD dari Amuntai, Hulu Sungai Selatan, diringkus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di tepi Jalan Amuntai- Tanjung, tepatnya di Desa Muara Baru, Amuntai Utara, Sabtu (28/5).

Dari tangan HD, polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja kering seberat 985,22 gram atau nyaris 1 kilogram.

Kasus ini sendiri diungkap melalui operasi pengawasan pengiriman barang yang dikerjasamakan Polda Kalsel dengan perusahaan jasa pengiriman barang.

“Operasi ini dilakukan melalui Control Delivery,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Kamis (2/6).

Diketahui HD nekat memesan ganja seberat hampir 1 kilogram itu melalui media sosial Instagram. Kemudian paket dikirim si penjual melalui jalur udara dari Jakarta menuju Amuntai.

“Kecurigaan mulai muncul, setelah dilakukan pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya paket itu terus dikawal hingga sampai di Kalsel,” beber Meilki Bharata.

Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibagi menjadi dua paket besar dan diselipkan dalam lipatan baju.

Kemuian nama pengirim pun dipalsukan. Di luar bagian paket, hanya tertulis ‘Aceh Gayo’ atau sejenis tembakau.

“Kami sudah menelusuri akun Instagram si penjual, tetapi sudah diseting privat. Tersangka sendiri mengaku barang itu akan dijual lagi,” beber Meilki.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, HD sudah tiga kali melakukan transaksi ganja. Sedangkan perkenalan dengan bisnis haram itu diawali ketika berkuliah di Samarinda, Kalimantan Timur.

“HD dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandas Meilki.