peredaran uang palsu

Belanja Uang Palsu di Barabai, Keseharian Pemuda Jakarta MB Terungkap

Seorang penjaga warung, sekaligus saksi berinisial MF (71), ketika ditemui mengatakan pelaku sempat beberapa kali berbelanja di warungnya.

Penangkapan MB (17), pelaku diduga pengedar uang palsu di Komplek Bulau Indah Baru V, Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/10/23). Foto-istimewa.

apahabar.com, JAKARTA - MB (17) seorang pemuda asal Jakarta Selatan kedapatan menyimpan uang palsu di indekosnya, Desa Binjai, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Bermula dari temuan masyarakat bahwa ada seorang pria berambut cokelat membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp100.000.

"Uang itu agak berbeda dari uang biasanya di warung nenek MP," jelas Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda Husaini, Kamis (12/10).

Baca Juga: Petani Barabai Kalsel Terancam Gagal Panen, Mana Tanggung Jawab Pemda?

Lalu uang tersebut dibelanjakan lagi kepada MA pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Di situ baru diketahui bahwa uang tersebut diduga palsu.

Kemudian MA menunjukkan foto pelaku MB kepada nenek MP apakah benar orang tersebut yang membelanjakan uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu tersebut.

Nenek MP membenarkan bahwa orang tersebut (MB) pelakunya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kostnya. "Di Komplek Bulau Indah Baru V," jelasnya

Baca Juga: Pemuda Barabai Sasar Motor di Kantor Pemerintah hingga KONI HST

Pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Xiomi 4X warna Gold, serta uang tunai sebesar Rp700.000 dan Rp200.000 yang diduga uang palsu, dibawa ke Mapolres HST guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, pelaku terjerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal atau Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 

Pasal 26 ayat (3) setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, akan dijatuhi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," jelasnya.

Keseharian pelaku

Seorang penjaga warung, sekaligus saksi berinisial MF (71), ketika ditemui mengatakan pelaku sempat beberapa kali berbelanja di warung miliknya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

"Pelaku sempat kurang lebih tiga kali berbelanja di warung ini. Dia belanja pertama kali menggunakan uang kecil sepuluh ribuan untuk membeli makanan ringan. Yang kedua kali di hari berikutnya dia membeli mi, itu juga masih duit kecil," jelasnya, Kamis (12/10).

Kemudian, kata MF hari berikutnya pelaku kembali belanja mi untuk dimakan di situ dan dibawa pulang. Pada malamnya, pelaku datang lagi untuk menukar duit harga seratus ribu rupiah dengan duit kecil puluhan ribu kepadanya.

"Karena aku sudah tua, jadi tidak terlalu memperhatikan duit yang ditukarnya itu. Duitnya diletakkannya di atas lemari kaca, kemudian aku ambilkan duit tukarnya, langsung aku simpan duit yang dari dia itu," jelasnya.

Baca Juga: Warga Barabai Waspada! Wanita Syok Dijambret di Sungai Rangas

Setelah itu, karena tidak tahu kalau uang yang ditukar itu palsu, uang itu dia belikan gula di sebelah rumahnya. Penjual gula ini kemudian pergi beli minyak ke POM bensin, petugas POM yang mengatakan kalau uang itu palsu.

Setelah uang palsu itu diketahui, penjual gula langsung memberitahu juga kepada dirinya kalau uang itu palsu. "Aku kan 350 ribu belanja dengan penjual gula tu, nah 200-nya dikembalikan karena katanya 200 ribu itu duit palsu, sisanya duit asli," jelasnya.

Esok harinya, kata dia geger ada penangkapan, ternyata orang itu ditangkap oleh polisi. Menurut kabar yang beredar katanya dia mengedarkan uang palsu.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp49 Juta di Bali, 6 Pengedar Terancam Kurungan 15 Tahun

"Kata polisi kami sudah ada bukti ne, jadi kami amankan orang itu. Pian (kamu) nanti lebih hati-hati lagi kedepannya kalau transaksi belanja dengan orang yang tidak dikenal kata polisi," jelasnya.

MF juga kurang tahu sejak kapan pelaku menetap di Kompleks Bulau Indah Baru V. Kata dia, baru melihat pelaku itu sekitar seminggu ini saja.

"Sering melihat dia karena dia sering belanja di warungku. Selain itu, juga dia seperti mencari seseorang di rumah depan situ, tapi tidak ada orang yang keluar," jelasnya.

Juga ada melihat beberapa kali orang datang mencari pelaku. Kalau dilihati seperti ojek karena setelah menjemputnya mereka langsung pergi. Ia mengatakan terlihat dua kali ada orang yang datang seperti ojek itu.

"Aku juga sempat bertanya kepada pelaku ketika dia belanja di sini. Karena bahasanya bukan seperti orang Banjar, jadi menurutku dia itu orang asing (luar Kalsel)," ujarnya.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp49 Juta di Bali, 6 Pengedar Terancam Kurungan 15 Tahun

Setelah bertanya, kata MF orang itu mengatakan dia berasal dari Jakarta. Tapi sempat tinggal di Martapura sebelum pindah ke Barabai.

"Dari yang aku tahu, katanya dia berencana mencari kerja di sini. Tapi, sepertinya hingga sekarang belum dapat kerja dan malah ditangkap polisi gara-gara kasus uang palsu itu," bebernya.

Pelaku sempat mengaku ketika ditanya. Kata dia pelaku mengaku ada teman di tempat majelis yang berada di wilayah depan daerah rumahnya itu.