Ayah Tiri Cabul

Bejat! Bocah SD di Maros Dicabuli Ayah Tiri

Aksi bejat dilakukan pria 45 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia mencabuki anak tirinya sendiri.

Ilustrasi pencabulan anak. Dok Humas Polri

apahabar.com MAROS - Aksi bejat dilakukan pria 45 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia mencabuki anak tirinya sendiri.

Pria ini berinisial S. Korbannya Siswi SD berusia enam tahun.

Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, aksi keji itu dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban. Dengan membelikan handphone HP.

"Jadi korban yang masih di bawa umur ini merupakan anak tiri dari pelaku. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone," ujar Slamet saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/7).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan Anak AG

Slamet menjelaskan, pemerkosaan terhadap korban terjadi di kediamannya di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Aksi bejat itu pun dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi dan ibu kandung korban tengah berangkat kerja.

"Dari keterangan korban kalau dia disetubuhi sebanyak 2 kali selebihnya itu sering dicabuli. Dan kejadian itu terjadi selalu siang hari saat kondisi rumah sepi dan ibunya pergi kerja," katanya

Slamet menyebut, bahwa tindakan asusila ini dilakukan pelaku sudah setahun sejak Mei 2022 lalu dan baru terungkap pada Mei 2023.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Slamet, saat korban mulai memberanikan dirinya untuk berbicara kepada ibunya jika selama ini dia telah dicabuli dan diperkosa oleh ayah tirinya.

Baca Juga: Sosok Korban Pencabulan di Kotabaru: Yatim yang Berprestasi

"Jadi sebenarnya korban selama setahun terakhir ini dia sudah mengalami tindakan percabulan dan persetubuhan dari ayah tirinya. Dan baru terungkap itu sekitar 3 minggu yang lalu sejak korban cerita kepada ibunya," katanya.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban pun lantas membuat laporan polisi dan pelaku pun ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/6).

Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatan kejinya itu. Dia mengaku jika aksi bejat tersebut dilakukan lantaran nafsu tinggi ingin menyetubuhi korban.

Hasrat bejatnya itu mulai muncul saat pelaku tidur seranjang dengan korban dan ibunya. Di situ pelaku tidur pada posisi di tengah lalu korban dan ibunya berada di sisi kiri dan kanan. Pelaku pun lantas mulai berhasrat untuk menyetubuhi dengan mengiming-imingi dan mengancam korban.

Baca Juga: Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG

"Pengakuannya karena nafsu. Pelaku dan korban awalnya tidur sekamar. Jadi ibunya bapak tirinya dan anak ini tidur satu tempat tidur, kemudian posisi bapak tirinya di tengah, jadi korban ini di sebelah kanannya. Dari situ lah awal mula timbul hasrat dari pelaku ini menurut keterangan pelaku," ungkap Slamet.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah ditahan dan akan dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Slamet.