Pencabulan Anak

Bejat! Ayah di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Seorang ayah di Sidoarjo tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Menurut keterangan polisi, pelaku (AEH) menyetubuhi korban hingga 25 kali.

Pelaku pencabulan (tengah) yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri saat memberi keterangan di Polresta Sidoarjo, Rabu (3/5). (Foto : Dok Polresta Sidoarjo)

apahabar.com, SURABAYA - Seorang ayah di Sidoarjo tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Menurut keterangan polisi, pelaku (AEH) menyetubuhi korban hingga 25 kali. 

Peristiwa itu terjadi di indekos korban dan AEH, kawasan Bungurasih, Waru, Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2019 hingga 2023. Hal itu terungkap saat korban (14) kabur dari indekos yang ditempati bersama AEH (52) pada awal Februari 2023. 

“Korban lalu menceritakan tindakan bejat AEH kepada perangkat desa setempat,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis yang diterima apahabar.com, Rabu (3/5).

Baca Juga: Bejat! Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan, Salah Satunya Ayah Kandung

Kusumo mengatakan bahwa tersangka mengaku nekat mencabuli anak kandungnya lantaran merasa kesepian setelah ditinggal istrinya meninggal dunia pada 2019 lalu. Pelaku pun tega menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, korban menuturkan bahwa AEH telah menyetubuhinya puluhan kali. Yakni sejak Februari 2019 hingga Februari 2023.

"Pelaku ini keterlaluan karen menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali," jelas Kusumo. 

Baca Juga: Bejat! Balita Jadi Korban Pencabulan di Rusun Marunda

Kusumo menceritakan kronologi pemerkosaan itu. Menurut dia, pencabulan pertama berawal saat korban tidur. Pelaku tiba-tiba memeluk korban dan mengajak korban untuk berhubungan, namun korban menolak. 

Tak menyerah, AEH yang berprofesi sebagai tukang parkir di Surabaya itu memukul korban dengan menggunakan rantai pintu dan mengenai kepala. Korban pun pusing dan ketakutan hingga akhirnya AEH berhasil menyetubuhi korban. 

Setelah menyetubuhi korban, AEH mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. AEH kembali memaksa korban untuk bersetubuh terakhir kali pada tanggal awal Februari 2023 dengan modus serupa.

Baca Juga: 21 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Rebana di Jawa Tengah

Polisi juga telah memeriksa AEH. Namun, AEH mengaku hanya 1 kali mencabuli anaknya itu, yakni saat Februari 2023.

Kini, AEH dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016. Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terancam hukuman 20 penjara," tandas Kusumo.