Kalsel

Bejat! Ayah di HST Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

apahabar.com, BARABAI – Bejat. Seorang ayah nekat menghamili anak tirinya hingga hamil di Hulu Sungai Tengah…

Pelaku, AH diamankan Polres HST. Foto-Husaini for apahabar.com./

apahabar.com, BARABAI – Bejat. Seorang ayah nekat menghamili anak tirinya hingga hamil di Hulu Sungai Tengah (HST). Pelaku pun kini sudah diamankan, setelah lama buron.

Lelaki tersebut, AH (35) asal Desa Hapulang RT 4 Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST).

Sementara korban, anak tirinya, A (15) saat ini sudah melahirkan seorang anak yang berusia 1 bulan lebih.

“Pelaku, AH sudah kita tangkap dan amankan di Mako Polres HST,” Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui, Kasat Reskrim, Iptu Sandi melalui Ps Paur Humas Polres, Bripka Husaini, Senin(16/09).

Diceritakan Husaini, mulanya keluarga korban tidak mengetahui kehamilan itu. Namun keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan A pada Juni 2019 lalu.

“Keluarganya sempat menanyakan. Tapi, A tak mengaku,” ujar Husaini.

Kemudian A ini bertolak ke Banjarmasin dan tinggal di rumah keluarganya. Di sinilah A diketahui tengah berbadan dua.

Bahkan saat diketahui, usia kandungannya sudah mencapai 8 bulan.

“Mendapat pemberitahuan itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Polisi pada 6 Juli lalu,” ujar Husaini.

Berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim Polres HST, kelakuan bejat yang dilakukan sang ayah tiri itu terjadi di rumah istrinya, ibu kandung korban.

“Hal itu dilakukan di rumahnya di Desa Awang Besar RT 3 Kecamatan Barabai HST,” kata Husaini.

Dari keterangan yang digali Polisi itu, mulailah mereka mencari jejak pelaku, AH.

Hasilnya membuahkan hasil, AH tertangkap setelah dua bulan menjadi DPO oleh Polisi.

Pelaku didapati Sat Reskrim Polres HST pada Sabtu 14 September 2019 sekitar pukul 04.00 di daerah Kalimantan Timur.

“Saat itu Satreskrim menemukan pelaku di Kecamatatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara,”terang Husiani.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu lembar baju kaos motif beruang warna biru merah muda. Kemudian, satu lembar celana motif beruang merah muda. Dan satu lembar celana dalam warna abu-abu dan satu lembar beha.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Sidang Perdana, Ortu Korban Pencabulan Limpasu HST Tak Dikabari?

Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Tapin Disergap Gara-Gara WA

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin