Bejat! Ayah di Banjarmasin Perkosa Anak Kandung Saat Hamil

Entah setan apa yang merasuki SR (41), hingga tega memperkosa anak kandung sendiri.

SR saat menjalai pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel. Foto: apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Entah setan apa yang merasuki SR (41) hingga tega memperkosa anak kandung sendiri.

Perbuatan itu lakukan SR saat kondisi korban berbadan dua. Siswi Kelas VIII SMP itu dihamili oleh pria tak bertanggung jawab. 

SR mengaku tega melakukan itu lantaran kesal. Putri sulungnya itu tak mau bilang siapa ayah anak di kandungaannya.

“Karena saya kesal,” ujar SR kepada awak media di ruang penyidik Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (1/2).

Baca Juga: Korban Kebakaran di Basirih Hulu Kotim Terima Sembako hingga Seragam Sekolah

Pemerkosaan itu terjadi di rumahnya sendiri di Banjarmasin Utara pada Selasa malam, 23 Januari 2023 lalu. Sehari setalah kehamilan korban terbongkar.

Perbuatan bejat SR itu pun nyaris kepergok oleh sang istri. Namun buru-buru diakhiri karena takut ketahuan.

“Cuma satu kali itu. Tidak sampai kelimaks. Karena dengar ada orang yang datang,” kata SR tanpa merasa bersalah.

SR mengaku korban sempat menolak saat dibujuk rayu untuk berhubungan badan. Meski begitu, dia terus merudapaksa.

“Jangan, Bah (jangan, Yah). Kada papa nakai (tidak apa-apa, Nak),” ujar SR menirukan penolakan korban.

Baca Juga: Viral! Pernikahan Seorang Pria Bersama Dua Perempuan di HST, Begini Faktanya

SR pun mengaku saat melakukan perbuatan gak senonoh itu dalam kondisi sadar. Tidak di bawah pengaruh alkohol. “Juga nggak ada ilmu apa-apa. Saya normal,” jelsnya.

Keesokan harinya, korban langsung mencaritakan kepada neneknya soal pemerkosaan itu. Perbuatan SR pun terbongkar.

Ujungnya, SR dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap pada Rabu malam, 24 Januari 2023 lalu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno.

Atas perbuayanya, SR dijerat pasal Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Sesuai aturan hukuman akan ditambah sepetiga dari vonis apabila pelaku orang tua korban atau tenaga pendidik,” jelas Sutrisno.

Untuk korban sendiri kata Sutrisno, sudah dilakukan penangan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Kalsel.

“Korban sudah ditangani untuk pemulihan pisikis. Dan akan ditangani hingga lahiran,” pungkasnya.