Bawaslu Kotim Tertibkan APK Paslon Langgar Aturan

Bawaslu Kotim bersama tim gabungan mulai menertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang dinilai melanggar aturan.

Penertiban APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar aturan, oleh Bawaslu Kotim bersama tim gabungan, Rabu (30/10/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim gabungan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (30/10/2024).

Penertiban ini dilakukan karena baliho dan juga spanduk milik paslon dinilai melanggar tidak sesuai aturan, seperti penempatannya yang tidak sesuai dengan aturan pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk wilayah Kota Sampit hari pertama penertiban dilakukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tim dibagi menjadi tiga regu, dengan masing-masing di koordinir Komisioner Bawaslu Kotim.

"APK yang ditertibkan yang dipasang sebelum masa kampanye paslon, kemudian APK tidak sesuai dengan peraturan atau UU KPU nomor 13, misalnya dipasnag atau dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau telpon yang merupakan fasilitas umum dan dipersimpangan yang membahayakan pengguna jalan," kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir.

Penertiban ini dilakukan selama dua hari. Untuk hari pertama tim yang gabungan melakukan penertiban di wilayah MB Ketapang. Sedangkan hari kedua akan menertibkan di wilayah Kecamatan Baamang.

"Sedangkan penertiban di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa, Bawaslu Kotim juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan desa diberikan waktu dari saat ini sampai satu minggu ke depan melakukan penertiban sesuai instruksi," tegasnya

Ditambahkan Muhammad Nadsir, sebelum digelar penertiban Bawaslu Kotim telah memberikan kebijakan agar para peserta pemilu menertibkan sendiri APK yang tidak sesuat aturan yang ditentukan.

"Kita sudah bersurat kepada pihak paslon, tim paslon untuk penertiban, pada tanggal 28 Oktober kami rapat mengundang Pemkab dan Forkopimda dan juga tim paslon, namun sayangnya dari tim paslon tidak hadir. Intinya dalam penertiban ini kami ingin menjaga kondusifitas selama masa kampanye ini," terangnya.

Kegiatan penertiban melibatkan Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Perizinan serta instansi lain seperti PLN yang masuk dalam tim penertiban.