Bawaslu HST Gelar Sidang Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Bacaleg

Sidang diajukan oleh pelapor dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atas nama Salasiah dari Partai Politik Golkar.

Sidang Terkait Pelanggaran Administrasi atas Laporan Bacaleg Partai Golkar di Kantor Bawaslu HST. Foto: Dok Bawaslu HST.

apahabar.com, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi atas laporan salah satu Bacaleg Partai Golkar, Jumat (15/9/2023).

Sidang yang diajukan oleh pelapor dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atas nama Salasiah bertempat di kantor Bawaslu setempat.

Sidang pertama pada Rabu (13/9/23) dipimpin langsung oleh ketua Majelis yang juga ketua Bawaslu HST Nurul Huda, didampingi anggota Majelis M Taupik Rahman dan Hairul yang juga anggota Bawaslu HST.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST Hairul menyebutkan, agenda sidang pertama yakni pembacaan laporan dari pihak pelapor.

"Alhamdulillah hari ini pihak pelapor dan terlapor dapat berhadir, dan dari pihak terlapor yaitu KPU HST diwakili oleh Annor Rizali dan stafnya," jelasnya.

Hairul mengatakan, telah disepakati bersama penyampaian jawaban dari pihak terlapor diagendakan pada Kamis (14/9) pukul 10.00 WITA.

"Kasus yang dilaporkan oleh Salasiah ke Bawaslu HST ini terkait tidak dimasukkannya lagi nama yang bersangkutan saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD HST Dapil 4," jelas Hairul.