Pemilu 2024

Bawaslu: Gibran Tak Bersalah Terkait Kampanye Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terbukti melakukan pelanggaran karena membagikan susu ke anak saat kampanye.

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka saat blusukan di Balikpapan, Sabtu (18/12). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terbukti melakukan pelanggaran karena membagikan susu kepada anak-anak selama berkampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berkata Gibran dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan dalam UU Pemilu, yakni melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal

Gibran dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye saat kegiatan car free day pada 3 Desember 2023. Walikota Solo itu dilaporkan karena melibatkan anak-anak.

"Telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu. Ternyata tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak ada unsur tindak pidana pemilu, sehinggal hal tetrsebut bukan pelanggaran pidana pemilu," katanya.

Bagja berdasarkan alat bukti, tidak ada pengerahan anak-anak dalam aktivitas Gibran di CFD. Barang bukti dalam laporan yang digunakan hanya berupa video yang tersebar di media sosial.

"Kalau ada pengerahan anak-anak, jelas itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilu," katanya.

Baca Juga: Uang Kejahatan Biayai Kampanye Pemilu, Bawaslu Tak Boleh Diam!

Kendati demikian, Bagja menegaskan Bawaslu akan menelusuri lagi terkait aktivitas kampanye yang berpotensi melibatkan anak-anak.

Bagja mengatakan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivtias kampanye. Hal itu mengacu Pasal 280 ayat (2) huruf k Unndang-Undang 7/2017 tentang Pemilu melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian ada pula Pasal 15 huruf a Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan anak. Dalam pasal tersebut dinyatakan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik.