Kalteng

Bawa Sabu, Pemuda di Kapuas Diamankan Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diciduk polisi….

LS (24) warga Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, diamankan polisi setelah terciduk membawa sabu. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diciduk polisi.

Terduga pelaku berinial LS (24) warga Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala. LS kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,31 gram.

LS diamankan personel Polsek Kapuas Kuala pada, Rabu (24/2/2021) siang, sekitar pukul 10.30 Wib saat melintas di Jalan Sekunder, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala IPDA Parmono mengatakan LS diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan.

“Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan, guna mengikuti rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya,” kata Ipda Parmono, Sabtu (27/2/2021).

Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu buah Hp merek Nokia warna hitam, satu buah bungkus rokok Naxan.

Kemudian diamankan juga satu tas slempang warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DA 6423 AEX.

Atas perbuatan tersebut, LS akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Selanjutnya terduga pelaku akan ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas," pungkas Ipda Parmono.