Kalteng

Bawa Sabu ke Kapuas, Pria Asal Kalsel Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat….

Oleh Syarif
Tersangka G alias Arul beserta barang bukti sabu. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Itu setelah unit Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pria berinisial G alias Arul (36) warga Kelurahan Mantui, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalsel.

Arul ditangkap pada, Rabu (9/2), sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Trans Kalimantan RT 04 Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dari tersangka polisi menemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,13 gram yang diduga hendak diedarkan di Kapuas.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan jika pihaknya telah menangkap pria asal Kalsel tersebut.

“Iya, benar. Yang bersangkutan sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Rabu (9/2) malam.

Menurut Subandi sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Banjarmasin menuju Kapuas.

“Dari informasi itu kita lalu bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Arul disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.