Bawa Mandau Tanpa Izin, Warga HST Diamankan Anggota Polsek Angsana

Apes nasib Supriadi alias Kampret (34). Warga RT 01 Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini harus berurusan dengan polisi.

Tersangka Supriadi alias Kampret. Foto-Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Nasib apes menimpa Supriadi alias Kampret (34). Warga RT 01 Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu, karena kedapatan membawa mandau tanpa izin.

"Kami amankan seorang pria asal HST karena membawa sajam tanpa izin," ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Sabtu (5/11) sore.

AKP Made mengatakan Kampret ditangkap saat petugas melakukan patroli di RT 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Jumat (4/11) malam. 

"Saat patroli kami menggeledah mobil yang digunakan tersangka dan menemukan sajam jenis mandau dengan panjang 56 senti dan lebar 3,5 senti," ujar AKP Made.

Sementara itu, Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, menambahkan pihaknya akan mengenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tukas Kapolsek.