Bawa Kabur Motor Teman, Warga Ribang Muara Uya Dipolisikan

Seorang warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku sebelum berubah warna. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pria berinisial CA (33) ditangkap, Sabtu (25/5) malam di sebuah Kompleks Perumahan Dinas di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung pudak, Tabalong.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya berinisial AS (22), berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat korban mengiklankan motornya di medsos untuk dijual seharga Rp12 juta.

Melihat iklan tersebut, pelaku yang mengenal korban pun kemudian mendatangi rumah kost korban untuk bertransaksi.

Usai tawar menawar, disepakati sepeda motor tersebut dihargai sebesar Rp 8 juta. Pelaku kemudian meminta ijin untuk mencoba jalan sepeda motor tersebut.

"Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga kembali ke rumah kost korban dan korban juga tidak bisa menghubungi karena tidak memiliki nomor kontak pelaku hingga korban menyadari sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku," beber Joko.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Pelaku Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa KTP nya,  sepeda motor yang sudah diganti warna menjadi hitam,  BPKB, dan cat kaleng semprot," pungkas Joko.

Baca Juga: Bocah SD Tenggelam di Tantaringin Tabalong Ditemukan Tak Bernyawa