Bawa Buah dan Beras, Keluarga Korban Apresiasi Polisi Usai Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Loksado HSS

Keluarga korban penganiayaan brutal yang menyebabkan tewasnya Jumaidi (40) warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS membawa berbagai macam jenis buah.

Istri korban didampingi oleh keluarganya memberikan berbagai macam jenis buah kepada Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Wakapolres Kompol Riswiadi, serta Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Keluarga korban penganiayaan brutal yang menewaskan Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mendatangi Mapolres HSS, Senin (22/12). Mereka membawa bingkisan berupa buah-buahan dan beras lokal.

Kedatangan keluarga korban yang didampingi kuasa hukum tersebut sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kepolisian atas keberhasilan menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 31 Mei lalu.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung menerima langsung bingkisan tersebut di lobi Mapolres HSS.

Buah-buahan khas Pegunungan Meratus seperti durian, manggis, kelengkeng, dan rambutan, serta beras lokal diserahkan kepada jajaran Polres HSS.

Istri almarhum Jumaidi menyampaikan terima kasih kepada Kapolres HSS, Satreskrim Polres HSS, serta Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan yang berhasil menangkap tersangka berinisial ARD (28).

“Semoga pelaku-pelaku lainnya yang belum tertangkap segera diamankan,” ujar Gusti Dewi Anggraini.

Kuasa hukum korban, Rabiatul Qiftiah, turut mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia berharap penangkapan ARD dapat membuka fakta sebenarnya terkait kasus penganiayaan brutal tersebut.

“Alhamdulillah satu tersangka sudah diringkus. Mudah-mudahan ini bisa mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” kata Qifti.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan dan berharap seluruh pelaku segera ditangkap.

Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres HSS bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap ARD pada Rabu (17/12) sekitar pukul 07.00 WITA di kawasan hutan Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

ARD diamankan di sebuah rumah di atas bukit kawasan Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, tempat ia tinggal bersama istri dan anak-anaknya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Melawan, Pelaku Penganiayaan Brutal di HSS Ditangkap