Bau Amis Penanganan Stunting di HST, 3 Orang Timses Bupati Diduga Terlibat Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana penanganan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mencuat.

Ilustrasi dugaan korupsi dana penanganan stunting. Foto-News

apahabar.com, BARABAI - Kasus dugaan korupsi dana penanganan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mencuat.

Tak hanya melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, tapi tiga orang tim sukses atau timses Bupati HST, Aulia Oktafiandi juga terindikasi terlibat dalam kasus ini.

Mencuatnya kasus ini, DPRD HST pun membentuk panitia khsusus (pansus) untuk pengawasan program penanganan stunting di Bumi Murakata itu.

Ketua Pansus, Yazid Fahmi mengatakan, tiga orang timses yang terindikasi itu masing berinisial MS, HFR dan AH.

"Informasi awal yang kami terima, keterlibatan ketiga orang timses ini lebih dominan dalam program penanganan stunting di HST," ujar Yazid kepada apahabar.com, Jumat (12/5).

"Dana yang dicairkan oleh dinas terkait, kemudian dibagikan ke petugas atau kader oleh MS, HFR, dan AH ini," imbuhnya.

Menurutnya ini sudah melanggar prosedur. Bahkan kata Yazid, dana tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada kader.

"Keluhan dari masyarakat ini yang menjadi dasar kami membentuk pansus," tuturnya.

Tak hanya itu, Yazid menyampaikan, rekrutmen kader juga tidak sesia SOP. Seharusnya rekrutmen kader melalui puskesmas diteruskan ke pambakal atau kepala desa, lalu dilakukan verifikasi di lapangan.

"Dan itu tidak terjadi. Data kader sendiri memang dari tiga orang timses bupati ini," ketusnya.

"Hal ini disampaikan oknum-oknum di dinas kesehatan dan sosial," sambungnya.

Dalam regulasinya kata dia, tidak ada kewenangan tim sukses bupati untuk campur tangan kegiatan pemda.

Fakta-fakta ini ujar Yazid, didapat dalam rapat pansus yang digelar Maret lalu.

Di sisi lain, berdasarkan pengakuan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) HST, dugaan uang dikorupsi oleh tiga orang timses bupati itu sudah dikembalikan.

"Dari pengakuan Plt Kadinkes, sudah ditalangi uang untuk dikembalikan ke kas daerah," tukasnya, namun tidak disebutkan berapa uang itu.

Bendahara daerah sendiri adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meski begitu, Yazid mengaku sampai hari ini belum mendapatkan konfirmasi soal pengembalian uang tersebut.

"Kami sudah memanggil pihak BPKAD dan kami meminta bukti setoran itu ada. Sampai hari ini kami belum mendapatkan itu," akunya.

"Semoga dalam beberapa hari ke depan kami dapat konfirmasi itu bahwa uang tersebut memang sudah dikembalikan," pungkas Yazid.

Dari data yang didapat apahabar.com, ada kejanggalan dalam penggunaan APBD HST yang ditemukan BPK RI Perwakilan Kalsel dari Dinkes dan Dinas sosial sekitar Rp900 juta.