Tak Berkategori

Bau Amis Dugaan Korupsi di Pelabuhan Kariangau, Kadishub Kaltim Diperiksa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Dugaan penyimpangan dana pada pengelolaan Pelabuhan Feri Kariangau di Balikpapan menyeruak ke permukaan….

AFF menjelaskan pertanyaan yang dilayangkan Jaksa seputar persoalan cashback dan masalah tiket. Ia membantah menyetujui adanya penerapan cashback. Foto-apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Dugaan penyimpangan dana pada pengelolaan Pelabuhan Feri Kariangau di Balikpapan menyeruak ke permukaan.

Dalam permasalahan ini, publik menyoroti adanya cashback terhadap pengguna jasa penyeberangan, adanya pengondisian muatan di luar pelabuhan, serta indikasi melakukan penyeberangan tanpa tiket.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencium adanya dugaan kerugian negara. Sehingga memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan.

Termasuk pada Senin pagi (2/8), mereka memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Arif Frananta Filifus (AFF) Sembiring.

AFF turut dimintai keterangan terhadap persoalan yang disoroti. AFF mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya dan yang ditanyakan oleh penyidik.

“Ya jadi ditanyakan kan untuk mencocokan pernyataan dari orang lain yang sudah diperiksa. Nanyain ke saya apakah benar begini, begitu, itu aja, ya saya bilang kalau memang benar ya benar, yang tidak benar ya tidak benar,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

AFF menjelaskan pertanyaan yang dilayangkan ialah seputar persoalan cashback dan masalah tiket. Sejak awal menjabat kadishub Kaltim, ia mengaku tidak menyetujui adanya penerapan cashback tersebut. Sebab bakal terlalu banyak menimbulkan persoalan.

“Saya memang apabila hal itu terkait dengan misalnya cashback saya sejak awal tidak pernah menyetujui adanya itu. Karena itu menurut saya telah menimbulkan permasalahan,” ujarnya.

Bahkan setiap pertemuan dengan stakeholders terkait termasuk operator, dirinya sudah menyampaikan berkali-kali bahwa penerapan cashback jangan diteruskan. Namun faktanya di lapangan masih saja terjadi.

“Saya sih sudah menyampaikan berkali-kali dalam setiap pertemuan, Jangan teruskan. Ketika saya sudah jadi Kadishub pun saya minta itu tidak boleh dilanjutkan, hanya saya ada sesal sedikit mengatakan bahwa seorang kadishub pernah menyetujui itu, menurut saya itu tidak benar, dan bisa dibuktikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perihal cashback tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan mantan Kepala BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, Felix juga pernah melontarkan pernyataan tidak setuju terkait adanya cashback tersebut.

“Dia (Felix) tahu bahwa itu ada dan dia tidak setuju cashback itu. Dia seorang Kepala BPTD saya masih staf ahli belum jadi Kadishub, itu aja menyebutkan bahwa benar ada cashback itu kan gitu, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan, kenapa tidak bisa ditekan, ya karena keinginan untuk menyelesaikannya tidak kuat. Saya siap kok, saya bilang saya akan bantu Kepala BPTD apapun saya siap bantu asal ini bisa di dihentikan, tapi kan faktanya sampai sekarang,” jelasnya.

AFF berharap aparat bisa menuntaskan persoalan ini. Sebab bila tidak dihentikan maka akan menyebabkan kerugian pada negara.

“Saya sangat berharap kepada aparat yang saat ini sedang melakukan penelusuran berharap segera dituntaskan, karena itu akan terus-terusan nanti enggak baik, negara pasti akan rugi,” harapnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan pihaknya memanggil Kadishub Provinsi Kaltim guna mengklarifikasi sejumlah hal.
Ada SOP yang tidak dijalankan oleh BPTD dan banyak temuan serta penyimpangan di lapangan.

“Ada SOP dari BPTD yang tidak disosialisasikan, jadi banyak juga temuan-temuan, penyimpangan-penyimpangan di lapangan. Jadi hal seperti itu termasuk juga indikasi maladministrasi dalam hal ini prosedurnya salah, sistem loadingnya masih sering ditemukan yang menyalahi seharusnya,” terangnya.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang terdiri dari stakeholders terkait serta masyarakat yang melihat fakta di lapangan. Bahkan pihak BPTD juga sudah dilakukan pemeriksaan. Hanya saja untuk regulator masih belum memenuhi panggilan lantaran sedang terpapar Covid-19.

“Cuma ada beberapa orang yang belum datang karena kena Covid-19 katanya. Mudahan keterangan yang bersangkutan segera memenuhi panggilan dengan melampirkan hasil PCR,” bebernya.

Oktario menduga adanya kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Sehingga pihaknya terus melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan secara komprehensif agar benar-benar valid. Pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi kebocoran uang negara.

“Ini pungli atau korupsi itu sama. Karena uang yang dikelola di situ ada stakeholders plat merah, pegawai negeri dan BUMN, jadi masuk ruang lingkup keuangan negara. Kejaksaan harus maksimal untuk mengawal proses penegakan hukum,” pungkasnya.