Batas Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Kemenag Kalsel

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Detikcom

apahabar.com, BANJARBARU - Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.

Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan sehari-hari. Jika gandum, maka gandum juga yang dikeluarkan sebagai zakat.

"Kita di Banua, karena makanan pokok asal beras, maka yang dikeluarkan juga beras," papar Kakanwil Kemang Kalsel, Muhammad Tambrin, Kamis (20/4/2023).

"Untuk besarannya, tergantung kabupaten/kota masing-masing," imbuhnya.

Jadi, pemkab dan pemkot biasanya melaksanakan koordinasi terkait nominal atau takaran zakat melalui kemenag daerah masing-masing.

Adapun waktu mengeluarkannya, yakni sejak awal 1 Syawal hingga khatib naik ke mimbar untuk memberikan tausiah salat Idulfitri.

"Palung baik, zakat disalurkan sebelum salat Idulfitri," tuturnya.

"Waktu ini adalah yang paling afdal dibanding malam hari," tandasnya.