Pembunuhan Brigadir J

Batal Dihukum Mati, Pengacara Sambo: Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut masih menunggu salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut masih menunggu salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebab pasangan suami istri yang menjadi kliennya mendapat keringanan hukuman dalam upaya hukum yang ditempuh melalui kasasi. Ferdy Sambo batal dihukum mati, dan Putri Candrawathi disunat vonis menjadi 10 tahun bui.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis, Selasa (8/8).

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi untuk mempelajari sejumlah pertimbangan hakim. Terlebih terdapat dissenting opinion dalam pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: Vonis Istri Ferdy Sambo Disunat jadi 10 Tahun Bui!

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: 8 Juli 2022, Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan pada Brigadir Joshua

Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).