Baru Kenal, Gadis di Kotabaru Diperkosa saat Siang Bolong

Tim Buser Macan Bamega Kotabaru meringkus seorang pemuda terkait kasus pemerkosaan seorang remaja berempuan berusia 17 tahun. Pemuda pe

Oleh Masduki
Ilustrasi kasus pemerkosaan.

apahabar.com, KOTABARU - Tim Buser Macan Bamega Kotabaru meringkus seorang pemuda terkait aksi pemerkosaan remaja berempuan berusia 17 tahun. Pemuda pemerkosa berinisial RS itu berusia 18 tahun.

Modus RS adalah memaksa korban, sebut saja Gadis (17), yang baru tiga hari dikenalnya melalui WhatsApp untuk berhubungan badan. Peristiwa amoral itu berlangsung pada Jumat (10/3) siang. 

Pelaku belakangan diketahui merupakan warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara. Sedang korbannya tinggal di kawasan Pulau Laut Sigam.

Baca Juga: Bangga! Pebalap Sepeda Kotabaru Raih Medali di Kejuaraan Dunia

"Malam setelah waktu magrib Tim Buser Macan Bamega sudah berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada apahabar.com, Sabtu (11/3) sore.

Pemerkosaan berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, pelaku membawa korban ke tempat sepi di semak belukar kawasan Sungai Besar.

Pelaku pemerkosaan gadis 17 tahun di Kotabaru ditangkap Tim Buser Macam Bamega. Foto : AKP Abdul Jalil

Tiba di tempat sepi itu, korban masih tidak memiliki firasat buruk dan asyik bermain HP. Layaknya dua sejoli, siang itu pelaku duduk rapat di belakang korban. 

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

Singkat cerita, pelaku tiba-tiba meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku lantas meminta korban melepas celana. Praktis korban merasa panik dan ingin menghubungi orang tuanya. Namun apalah daya, HP korban langsung dirampas pelaku.

Baca Juga: Transaksi Sabu, Pasutri di Kotabaru Diamankan Polisi

"Silakan teriak, di sini tempat sepi," ujar pelaku sembari memaksa melepas celana korban.

Lantaran korban tak berdaya, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Satu kali. Setelah puas, pelaku mengajak korban naik sepeda motor kembali. Sejurus kemudian lalu mengantarkannya pulang ke tempat orang tua angkat korban. 

Tiba di rumah orang tua angkatnya, korban tidak diam. Dia lalu menceritakan apa yang dialaminya di Sungai Besar itu.

"Nah, mendengar cerita korban, orang tua angkat korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke kami," terang Jalil.

Berkat kerja cepat, Tim Buser Macan Bamega berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat pelaku berada kawasan Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP.