Tak Berkategori

Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres HSU Langsung Bekuk Pengedar Sabu

apahabar.com, AMUNTAI – Baru dilantik beberapa jam sebagai Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Iptu…

Ilustrasi penangkapan sabu. Foto-net

apahabar.com, AMUNTAI - Baru dilantik beberapa jam sebagai Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Iptu Taufik Suhardiman langsung membuat gebrakan dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di daerah setempat. Hal itu terbukti dengan berhasil diringkusnya seorang pengedar narkoba, dengan barang Bukti 10 paket sabu siap edar.

Pelaku diketahui bernama Ramadhani alias Madan. Pemuda 22 tahun ini dibekuk di rumahnya, Jalan H Saberan Effendi RT 006, Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah pada Rabu (26/6/2019) sekira pukul 14.15 wita. Keberadaan Madan rupanya sudah lama diburu karena dianggap menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Amuntai Tengah.

“Awalnya dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka bernama Ramadhani alias Madan dengan sejumlah barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada reporter apahabar.com, Kamis (27/6/2019).

Dia mengungkapkan, polisi memang mencurigai pelaku merupakan bagian dari peredaran narkoba antar kota. Bahkan, berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya, diduga pelaku sebagai pengedar cukup lama.

“Ciri-cirinya, barbuk yang diamankan sebanyak 10 paket sabu siap edar dengan berat total 2,19 gram, sebuah plastik klip, sebuah dompet kecil untuk menyimpan sabu, sedotan putih serta satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk transaksi barang haram itu,” beber Iptu Taufik Suhardiman.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka bakal dibidik melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal Pasal 114 (1) dan 112 (1). Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar.

Informasi lain yang didapat di kepolisian, Madan dibekuk di rumahnya beserta barang buktinya. Semula tamatan sekolah dasar tersebut sempat mengelak. Namun setelah menggeledah rumahnya, polisi menemukan sabu cukup banyak.

“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres HSU, dan akan dilakukan pengembangan jaringan yang menyuplai sabu kepada pelaku," pungkasnya.

Tersangka Ramadhani (22) alias Madan dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres HSU. Foto - Satresnarkoba Polres HSU for apahabar.com

Baca Juga: Belasan Paket Sabu Gagal Edar di Batola

Baca Juga: Polisi Nyatakan Jerry Aurum Pengguna Aktif Narkoba

Baca Juga: Kemenkumham Kalsel Edukasi Masyarakat tentang Bantuan Hukum

Baca Juga: Unggah Hoaks dan Pornografi, Pemuda Kalteng Berurusan dengan Polisi

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor