Berita Hulu Sungai Tengah

Barang Bukti Pidana di HST Dimusnahkan, Narkoba Masih Mendominasi

Pemusnahan barang bukti rampasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah ( Kejari HST).

Pembakaran barang bukti dan rampasan di Halaman Kejaksaan Negeri HST, Selasa (15/8). Foto: apahabar.com/Luthfia

apahabar.com, BARABAI - Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sejumlah barang bukti dan rampasan pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (15/8).

Sejumlah barang bukti dan rampasan itu berasal dari 62 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Barabai dalam rentang 27 Februari hingga 26 Juli 2023.

Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, narkoba masih mendominasi dengan rincian 65 paket sabu seberat 42,47 gram dan 396 butir obat seledryl. Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilakukan dengan cara diblender.

Kemudian 11 gawai yang menjadi sarana bertransaksi narkotika, 14 botol minuman keras berbagai merek, 9 botol alkohol, 11 senjata tajam dari perkara pembunuhan, 2 kunci palsu, 4 gawai, ATM dan buku tabungan.

Juga dimusnahkan pakaian yang menjadi barang bukti hasil kejahatan terhadap anak atau terkait Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. 

Kepala Kejari HST, Faizal Banu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapatkan sepanjang 2023 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

"Artinya aparat penegak hukum berhasil dalam menekan tindak kejahatan. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu dalam mengurangi kriminalitas di HST," ungkapnya.

Sementara Wakapolres HST, Kompol Raindhard Maradona, menyebut penurunan kasus kriminalitas, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan capaian yang harus ditingkatkan.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak pernah berhenti menyampaikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan demi pengungkapan dapat dilaksanakan," tutup Raindhard.