Bapas Banjarmasin Selamatkan ABH dari Hukuman Penjara

Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin melakukan pendampingan terhadap seorang anak berhadapan hukum (ABH), berinisial AR.

Bapas Kelas I Banjarmasin menyerahkan AR untuk dibimbing oleh Ustadz Muhammad Firdaus selaku Pimpinan Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin. Foto: Bapas Kelas 1 Banjarmasin.

apahabar.com, BANJARMASIN - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin melakukan pendampingan terhadap seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AR.

AR sebelumnya tersangkut kasus persetubuhan terhadap anak di Barito Kuala (Batola).

Pada Rabu (30/11) AR disidang. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan itu, AR didampingi oleh Muhammad Zulkifli selaku petugas pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Banjarmasin.

Dalam persidangan, Muhammad Zulkifli membacakan hasil penelitiannya dan merekomendasikan jenis hukuman yang tepat bagi AR di depan Majelis Hakim PN Marabahan.

Berdasarkan penelitian tersebut pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan agar Anak dikenakan tindakan yaitu “Penyerahan Kepada Seseorang” sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam hal ini, AR akan diserahkan kepada Ustadz Muhammad Firdaus pimpinan Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin untuk diberikan bimbingan supaya bisa menjalani kehidupan lebih baik di masa mendatang.

Zulkifli berpendapat bahwa penjara bukan tempat yang tepat untuk anak memperbaiki prilakunya.

"Hanya ilmu agama yang bisa membuat anak sadar bahwa prilakunya ini salah dan semoga dengan ditempatkannya anak di Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin anak dapat memperbaiki prilakunya sekaligus memperdalam ilmu agama," ujar Zulkifli kepada awak media, Jumat (9/11).

Setelah mempertimbangkan rekomendasi dari serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, akhirnya Majelis Hakim PN Marabahan memutuskan anak dikenakan tindakan berupa “Penyerahan Kepada Seseorang” yaitu kepada Ustadz Muhammad Firdaus pimpinan Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin. 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan putusan tersebut dan menyerahkan anak ke Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin didampingi oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Atas hal itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Pudjiono Gunawan memberikan apresiasinya terhadap Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melakukan pendampingan terhadap AR. 

”Semoga ke depannya banyak lagi ABH yang muaranya tidak ke pidana penjara atau di diversi," kata mantan Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan tersebut.

Sementara itu, Ustadz Muhammad Firdaus selaku Pimpinan Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin mengatakan bahwa dia sangat antusias setelah mengetahui kalau ada anak yang berhadapan dengan hukum yang akan di serahkan ke majelis asuhannya.

"Karena akan sangat senang dapat membantu umat Rasulullah," ujarnya.

"Saya sangat berharap sekali kepada anak agar dapat belajar ilmu agama dengan baik di sini dan saya berkeinginan suatu saat nanti anak ini akan pulang ke kampung halamannya dengan membawa ilmu agama yang baik dan dapat mengajarkan ilmunya tersebut disana," tutupnya.