Banyak Remaja Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di Kaltim Meningkat

Permohonan dispensasi nikah di Kalimantan Timur tahun 2022 meningkat. Hal ini diduga karena banyaknya remaja yang hamil duluan, sehingga terpaksa dinikahkan. 

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Imran Rosyadi. Foto-apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Permohonan dispensasi nikah di Kalimantan Timur tahun 2022 meningkat. Hal ini diduga karena banyaknya remaja yang hamil duluan, sehingga terpaksa dinikahkan. 

Hal ini juga dikarenakan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni menaikkan usia, baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun.

“Memang membuat dampak kepada peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan sampai 200 hingga 300 persen. Untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda," Kata Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Imran Rosyadi, Kamis (6/10).

Berdasarkan catatan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, ada 399 orang yang mengajukan permohonanan dispensasi nikah pada 2018. Jumlah ini meningkat pada 2019 yakni sebanyak 618 pemohon. Kemudian di tahun 2020 naik menjadi 1.400 pemohon .

“Tahun 2021 sebanyak 1.314 pemohon. Per Agustus 2022 ini mencapai 681 pemohon. Dibanding tahun sebelumnya itu sudah ada 200 lebih,” ujarnya.

Menurut Imran, salah satu faktor yang membuat permohonan dispensasi nikah melonjak yakni karena dalam keadaan darurat. Di antaranya pasangan remaja yang hamil duluan, tapi telah mendapat restu dari orang tuanya.

“Keadaan darurat seperti pasangan hamil duluan yang sudah mendapatkan restu orang tua, kemudian orang tua menginginkan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan," tuturnya.

Dia berkata adanya peningkatan pengajuan dispensasi nikah tersebut perlu disosialisasi kepada para remaja. Sebab pernikahan dini dinilsi sangat rentan. Mulai dari permasalahan keluarga hingga keselamatan ibu dan anak saat melahirkan di usia muda.

"Perlu sosialisasi kematangan dalam perkawinan. Karena usia perkawinan di bawah usia yang ditentukan membawa dampak. Di antaranya adalah masalah kemungkinan risiko keselamatan ibu dan anak. Kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang," tandasnya.