Sidang Teddy Minahasa

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke PT DKI Jakarta

Teddy dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan dan mengajukan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.

Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan pihaknya hingga kini masih menyiapkan berkas untuk kasasi tersebut, Jumat 7 Juli 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa tetap akan menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta.

Teddy dan kuasa hukumnya tidak menyerah begitu saja dengan keputusan PT DKI itu. Tim kuasa hukum Teddy kemudian menyiapkan dan mengajukan kasasi, Jumat (7/7)

Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan pihaknya hingga kini masih menyiapkan berkas untuk kasasi tersebut.

"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding, Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," ujar Anthony dalam keteranagannya dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Putusan Banding Tetapkan Teddy Masih Divonis Penjara Seumur Hidup!

Anthony berpendapat seharusnya PT DKI Jakarta lebih dahulu memeriksa fakta persidangan dengan lebih seksama, namun nyatanya pihak PT DKI tetap memutuskan Teddy Minahasa untuk di hukum Penjara Seumur Hidup.

Diketahui pihak Majelis Hakim PT DKI sempat mempertanyakan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

"Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya. Tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan," ujarnya.

Banding yang dilakukan Teddy kemudian ditolak Majelis Hakim PT DKI Lantaran Teddy Minahasa memberikan keterangan berbeda di persidangan.

Baca Juga: Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Usai Dipecat

Dalam keterangannya kepada majelis Halim, Mantan Jenderal Bintang Dua tersebut mengaku ingin menjebak terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dalam pusaran peredaran sabu.

"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pudjiastuti itu tidak nyambung sama sekali," ujarnya.

Teddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda bersumber dari Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, bukan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Sidang Banding Teddy Minahasa Ditunda 6 Juli Mendatang

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Vonis terhadap Teddy ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman Mati.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disisi lain juga Teddy diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).