Kalteng

Bandar dan Kurir Sabu di Kapuas Diringkus

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng bersama Polsek Kapuas Barat…

Tiga tersangka yang merupakan bandar, kurir dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di giring polisi untuk menjalani pemeriksaan. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng bersama Polsek Kapuas Barat berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di daerah setempat.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 9,13 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita aparat kepolisian dari 3 tersangka.

Ketiganya berinisial AS (26) warga Kecamatan Kapuas Murung, SN (26) warga Kecamatan Mantangai Kapuas dan BD (29) warga Mantangai Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka AS pada Selasa (31/8) di wilayah perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat.

“Tersangka AS tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 gram,” katanya di Mapolres Kapuas, Kamis (2/9).

Dari hasil pengembangan tersangka AS yang diduga sebagai kurir sabu, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka SN selaku pengguna dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram.

Tak berhenti sampai di situ, polisi selanjutnya berhasil menangkap tersangka BD yang diduga sebagai bandar sabu dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5 paket sabu-sabu seberat 3,71 gram.

Menurut Subandi potensi untuk mengedarkan narkoba dilingkungan perusahaan besar swasta di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup sangat besar.

“Karena perputaran uang di sana juga lumayan besar, makanya bandar-bandar sabu melirik atau menjadikan potensi PBS ini sebagai pasar untuk mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, ketika tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksima 20 tahun penjara,” pungkas Subandi.