Bak Hilang Ditelan Bumi, Saleh Puntun Bandar Sabu Kelas Kakap Kalteng Terus Diburu Tim Tabur

Terkenal sebagai bandar sabu kelas kakap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), keberadaan Salihin alias Saleh Puntun kini bak ditelan bumi.

Salihin alias Saleh Puntun saat ditangkap BNNP Kalteng. Foto-Dok.

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Terkenal sebagai bandar sabu kelas kakap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), keberadaan Salihin alias Saleh Puntun kini bak ditelan bumi.

Usai vonis 7 tahun penjara atas kepemilikan 200 gram sabu, Saleh Puntun menghilang. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Kalteng, memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap Saleh Puntun terus dilakukan dengan mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung RI.

Berbekal data-data yang ada, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman kepada awak media mengklaim bisa segera mengeksekusi Saleh dari tempat persembunyiannya dalam waktu secepatnya.

“Saat ini yang bersangkutan tengah diburu oleh Tim Tabur, kami meyakini akan segera bisa ditangkap, sebab sudah banyak DPO yang berhasil ditangkap lewat operasi Tim Tabur ini," kata Pathor Rahman, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto saat dikonfirmasi juga menyatakan kesiapannya membantu pihak Kejari dalam mencari keberadaan terpidana yang merupakan bandar sabu-sabu itu.

"Kami menunggu surat saja dari kejaksaan negeri. Kalau kami dilibatkan, maka kami akan kejar yang bersangkutan, tentunya dibantu personel Polda Kalteng juga nantinya," ujarnya.

Kendati demikian, sampai saat ini kata Kombes Pol Agustiyanto, kejaksaan belum ada meminta bantuan terkait pengejaran bandar sabu-sabu itu.

"Apabila memang dibutuhkan, personel kami di BNNP sangat siap mencari Saleh yang sampai saat ini belum diketahui dimana persembunyiannya, apalagi saat ini jalur perbatasan dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kalteng telah diperketat," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus Saleh Puntun sempat menyita perhatian masyarakat luas, khususnya di Kalteng.

Sebab pada saat putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Salihin alias Saleh Puntun ini sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim yang menangani perkaranya.

Akibatnya, sejumlah Ormas Dayak di Kalteng dibuat geram. Lantaran Saleh Puntun terkenal memiliki sepak terjang dalam dunia hitam peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya atau tepatnya di Kampung Puntun Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut.

Saleh Puntun juga ketap menjadi target operasi dari pihak Kepolisian hingga BNN. Pada kasus yang terakhir, ia terbukti memiliki 200 gram narkoba jenis sabu hasil penggerebekan BNNP Kalteng pada 21 Oktober 2021 lalu.

Adapun bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id atas kasus narkoba ini yaitu: Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Putusan ini pun hampir sama dengan tuntutan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang disampaikan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Saleh Puntun Menghilang, Kejari Palangka Raya Layangkan Surat Pemanggilan Pertama