bakabar.com, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai membahas perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk tahun 2026 dalam Rapat Paripurna tentang pembahasan dan persetujuan perubahan peraturan Tatib dewan, Rabu (14/01).
Pembahasan tahap awal tersebut menekankan pentingnya penegakan aturan dan peningkatan disiplin kerja seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS dengan tujuan meningkatkan kinerja supaya lebih baik lagi.
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini merupakan langkah awal sebelum masuk ke tahap komisi serta evaluasi lebih detail terkait pasal-pasal yang perlu diperbaiki.
“Ini baru awal karena belum masuk ke rapat komisi, dan pembahasan ini memang panjang karena banyak hal yang harus dibenahi. Tatib ini dari kita untuk kita, jadi diharapkan semua anggota dewan hadir dan memberikan masukan,” ujar Fahmi.
Menurutnya, sejumlah aturan paripurna, termasuk mekanisme penyampaian perda tahap dua, perlu ditegaskan kembali agar pelaksanaannya benar-benar sesuai undangan dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, secara tegas menyoroti melemahnya kedisiplinan sebagian anggota dewan dalam mematuhi Tatib yang sudah disusun bersama pada tahun lalu.
“Tatib inilah yang menjadi aturan kita. Jujur saja, termasuk kami juga, kedisiplinan mulai melemah. Sebuah lembaga itu marwahnya tergantung kedisiplinan. Di Tatib ini semua sudah diatur, tapi kalau tidak kita jalankan ya percuma,” tegas Kusasi.
Ia menambahkan bahwa perubahan Tatib penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi saat ini.
“Karena adanya perubahan waktu dan dinamika, Tatib ini mungkin ada yang harus diperbaharui karena tidak relevan lagi. Saat inilah kita lakukan evaluasi. Yang tidak relevan akan kita singkirkan, dan kita juga belajar dari DPRD tetangga untuk mengambil hal-hal yang baik,” katanya.
Kusasi menegaskan bahwa evaluasi Tatib bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja dan kinerja lembaga DPRD secara keseluruhan.
Rapat pembahasan Tatib 2026 direncanakan akan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan melibatkan seluruh komisi untuk memperdalam substansi aturan yang direvisi.
Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari peningkatan tata kelola dan kedisiplinan legislatif tersebut.
“Tujuan pembenahan Tatib ini jelas yakni evaluasi untuk perbaikan. Semua diatur dalam Tatib sebagai legalitas lembaga, jadi kita butuh waktu mempelajarinya agar perubahan yang dilakukan benar-benar memperkuat DPRD,” ungkapnya.