Bagi Hasil Cukai Rokok, Pemprov Kalsel Terima Rp319 Miliar

Pemprov Kalsel menerima bagi hasil cukai rokok senilai Rp319 miliar atau setara 111,74 persen pada semester II tahun 2022.

Pemprov terima bagi hasil cukai rokok. Foto-dokumen

apahabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel menerima bagi hasil cukai rokok senilai Rp319 miliar atau setara 111,74 persen pada semester II pada 2022.

Pendapatan ini diakui telah melebihi target sebelumnya di 2021 yang hanya berhasil meraup penerimaan bagi hasil cukai rokok sebesar Rp285 miliar.

"Ini kenaikan secara signifikan. Tentu, merupakan capaian di atas dari target tahun 2022," ujar Rusma Khazarin, Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang cukup bagus dalam mengawali tahun 2023. Bahkan, pendapatan hasil cukai rokok itu nantinya akan dibagi kembali ke masing-masing kabupaten/kota.

"Meskipun bukan daerah penghasil tembakau tetapi realisasi ini sangat menggembirakan," akunya.

Tingginya jumlah yang diberikan kepada pemerintah daerah termasuk Pemprov Kalsel merujuk atas naiknya cukai rokok sekitar 10 persen yang diberlakukan Kemenkeu sebagai upaya menurunkan prevalensi angka pencandu rokok.

Adapun dari pajak retribusi, kata Rusma mencapai 84,40 persen. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga terealisasi melebihi target yakni sekitar 102,83 persen.

Pendapatan lainnya yang sah sebesar 98,73 persen. Selain itu, dana transfer dari pusat melebihi capaian yaitu senilai Rp3,5 triliun atau 105,14 persen dari target Rp3,3 triliun.