Pemilu 2024

Bagi-Bagi Duit Gus Miftah Pelanggaran, Gibran Ikuti Aturan Bawaslu

Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, terkait pelanggaran Gus Miftah bagi-bagi uang di Pemakasan.

Gibran Rakabuming Raka. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Gus Miftah saat bagi-bagi uang di Pamekasan.

"Itu monggo (silakan) kita ngikuti aturan dari Bawaslu. Jika ada yang salah kami siap ditegur untuk mendapatkan sanksi," terangnya ditemui di Balaikota Solo, Jumat, (5/1).

Baca Juga: Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Ada Dugaan Money Politics

Dirinya kembali menegaskan bahwa akan mengikuti aturan yang ada.

"Kemarinkan saya juga sudah datang ketemu ketua Bawaslu. Pokoknya kita ngikuti aturan aja," tandasnya.

Baca Juga: Gibran Ungkap Isi Pertemuan dengan Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantren dengan di belakang ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Gus Miftah diduga melanggar pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.