News

Babak Baru Mega Korupsi Abdul Wahid, Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Tipikor Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Penanganan kasus mega korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif…

Oleh Syarif
Jaksa KPK menjadwalkan pelimpahan berkas perkara Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hari ini. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Penanganan kasus mega korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjadwalkan pelimpahan berkas perkara Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hari ini, Selasa (29/3).

“Hari ini dijadwalkan pelimpahan berkas perkara dimaksud ke pengadilan Tipikor. Informasi yang kami peroleh seperti itu,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Selasa siang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari KPK.

“Sudah diterima ON Banjarmasin,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng saat dikonfirmasi terpisah.

Pengadilan kata Aris, tentu sudah bersiap diri. Guna menerima pelimpahan berkas tersebut. Serta melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk proses persidangannya.

“Tahapnya nanti berkas masuk SIPP, ditentukan majelis hakim, terus majelis tentukan hari sidang. Kita tunggu saja,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK yang menangani perkara Maliki, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU memastikan bahwa pihaknya yang bakal menangi perkara Wahid.

“Wahid masih kami juga yang menangani. Insyaallah Minggu depan kami limpahkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani, usai persidangan Maliki pada Kamis (24/3) lalu.

Tito memastikan bahwa Wahid bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Dipastikan di sidang di Banjarmasin,” jelasnya.

Selain itu, Wahdi dipastikan bakal dihadirkan langsung di persidangan. Penahanan Wahid juga bakal dipindah dari Rutan KPK Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin selama proses persidangan berlangsung.

“Tidak ada alasan keamanan atau apapun kami hadirkan di persidangan. Nanti untuk online atau offline kita tunggu perkembangan di sini,” pungkas Tito.

Diketahui bupati dua periode tersebut menjadi tersangka dugaan perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diungkap KPK melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021 lalu.

Kala itu, tim KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Marhaini dan Fachriadi sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sementara Maliki tinggal menunggu sidang tuntutan JPU pada Rabu (30/3) besok.