Ayah Perkosa Anak Tiri, Polres Banjar Buru Pelaku ke Surabaya

Pelarian seorang ayah bejat pemerkosa anak tiri berakhir di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit Resmob Polres Banjar, Kalsel.

Penangkapan tersangka pemerkosaan anak tiri di Surabaya. Foto-Polres Banjar.

apahabar.com, MARTAPURA - Pelarian seorang ayah bejat pemerkosa anak tiri berakhir di Surabaya, Jawa Timur.

Unit Resmob Polres Banjar, Kalsel, memburu dan berhasil menangkap pelaku di Surabaya, bekerja sama dengan Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pelaku bejat tersebut berinisial GS (50) warga Desa Satui Timur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sedangkan korban berinisial LRF (18).

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (22/4/23), di sebuah rumah Jalan Menteri Empat, Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP H Suwarji mengatakan, berawal pada Jumat (21/4/23) sore, ketika GS menjemput anak tirinya pulang kerja.

Korban mulanya dibawa ke Desa Sungai Cuka, Satui, Tanah Bumbu. Di sana pelaku memaksa korban ikut ke Martapura dan mengancam jika tidak mau ikut.

"Tersangka membawa korban yang merupakan anak tirinya ke sebuah rumah milik Meidi, di Jalan Menteri Empat, Martapura, dan bermalam di sana," ujar Suwarji.

Pagi Sabtu (22/4/23), sekira pukul 09.00 Wita, saat pemilik rumah pergi bekerja, tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Pagi itu tersangka melakukan pemerkosaan satu kali, dan satu kali lagi pada malam harinya," terang Suwarji.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Banjar. Pelaku pun melarikan diri.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengendus pelaku berada di Surabaya, Jawa Timur.

Rabu (17/5/23), Unit Resmob Polres Banjar terbang menuju Surabaya pukul 18.30 Wita.

Di Surabaya, tim ini menuju Pos Resmob Polrestabes Surabaya pukul 20.00 Wib, guna melakukan koordinasi.

Sekira pukul 01.00 Wib, tim mendapat informasi tempat tinggal tersangka dan langsung menuju titik lokasi.

"Unit Resmob Polres Banjar dan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Uka 10 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya," terang Suwarji.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Data BPS: Puluhan Ribu Orang di Kalsel Berstatus Pengangguran