Pencabulan Anak

Ayah, Kakak, dan 2 Paman Cabuli Anak di Surabaya, Motif: Tak Tahan Hawa Nafsu

Ayah, Kakak, dan 2 Paman cabuli anak di Surabaya. Motif para pelaku adalah tak kuasa lawan hawa nafsu saat melihat korban.

Pelaku pencabulan anak di Surabaya. Foto: apahabar.com/IzzatunNajibah

apahabar.com, SURABAYA - Sebanyak 4 pelaku pencabulan seorang anak di Surabaya ditetapkan tersangka. Motif para pelaku adalah tak kuasa lawan hawa nafsu saat melihat korban.

Para tersangka adalah ayah dan kakak kandung, serta 2 paman. Mereka adalah ME (43), MNA (17), IW (43), dan MR (49). Sementara korban adalah B (13).

"Pelaku melakukan tindakan itu karena melihat korban (tak tahan lawan hawa nafsu), lalu melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono Senin (22/1).

Polisi juga membenarkan bahwa para pelaku dan korban tinggal serumah. Namun, berbeda kamar tidur.

Baca Juga: Anak di Surabaya jadi Korban Pencabulan Bapak, Kakak, dan 2 Paman

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Penjaga Vila Cianjur

Kasus pelecehan dan pemerkosaan bergulir sejak tahun 2020. Yakni saat korban masih berusia 9 tahun atau kelas 3 SD.

Terakhir kali, korban akan diperkosa kakak kandungnya (MNA) pada Januari 2024. MNA sempat akan memerkosa korban, namun gagal karena B tengah menstruasi.

"Saat itu, ibu korban juga tau, lalu marah dan dilaporkan polisi," ucap Hendra.

Kini, B sudah dilindungi oleh Pemkot Surabaya. Dia didampingi psikolog untuk menghilangkan rasa traumanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.