KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Sidang Perdana AG untuk Penganiyaan Putranya Bakal Dihadiri Ayah David

Terdakwa AG telah selesai menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, pada Rabu (29/3)

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini (Foto: apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang diversi yang gagal batal karena mediasi ditolak oleh keluarga David. Dengan demkian terdakwa AG akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, pada Rabu (29/3).

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan kalau ayah David, Jonathan Latumahina akan hadir dalam sidang lanjutan berkaitan dengan kasus penganiyaan David.

"Nanti di dalam sidang anak ini tentu orang tua ananda David akan hadir karena beliau juga sudah sempat diperiksa,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (29/3).

Baca Juga: Kondisi Terkini David: Sudah Bisa Berdiri dan Jalani Fisioterapi

Mellisa melanjutkan bahwa nantinya ayah ayah David akan hadir dan memberi kesaksian pada persidangan terkait penganiayaan terhadap putranya.

“Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini,” ujar Mellisa.

Namun, Mellisa belum menjelaskan secara rinci waktu dan kapan sidang itu digelar.

“Masih belum tahu dijadwalkan kapan, karena besok masih eksepsi dan sebagainya mungkin minggu depan,” ujar Mellisa.

Baca Juga: Kubu David Tolak Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Musyawarah

Sebelumnya,  Sidang dakwaan kepada pelaku AG pada kasus Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlangsung.

Diketahui, sidang dakwaan digelar setelah agenda diversi dinyatakan gagal, lantaran pihak dari korban menolak hal tersebut.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pada saat pembacaan dakwaan, dirinya selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga, serta pamannya anak korban David langsung menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan.

"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).

Baca Juga: PN Jaksel Tetap Gelar Agenda Diversi Meskipun Kubu David Nolak

Selain itu, dikatakan Mellisa, dalam pembacaan dakwaan tersebut, pelaku anak AG masih terjerat Pasal yang sama.

"Pasalnya masih pada pasal 355 penganyiaan berat terencana juncto pasal 56 KUHP, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Pelindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaan nya alternatif," ujar Mellisa.