Aturan Main Kampanye Pilkada Disosialisasikan KPU Kalsel, Termasuk Pemasangan Iklan di Media Massa

Masa kampanye pemilihan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan. Masanya selama dua bulan. Dari 25 September - 23 November

KPU Kalsel mensosialisisian tata cara dan peraturan pelaksaan kampanye untuk Pilkada sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Masa kampanye pemilihan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan. Masanya selama dua bulan, dari 25 September-23 November.

Bertempat di Cafe Excelso KM 5,5, soal aturan main pelaksanaan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 ini pun telah disosialisasikan KPU Kalsel, Minggu (22/9) malam. 

“Kita berharap melalui sosialisasi ini paslon dan tim palson taat terhadap aturan terkait pelaksanaan kampanye ini,” ujar Komisioner KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa usai sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, sederet tata cara dan mekanisme terkait kampanye dipaparkan secara detail di hadapan para undangan, termasuk tim pengusung dari Paslon Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman.

Dijelaskan Fahmi, meski tak terlalu signifikan namun ada perbedaan aturan pelaksanaan kampanye di Pilkada 2024 ini dengan Pilkada 2020 lalu. Diantaranya soal kampanye rapat umum yang bakal dilaksanakan masing-masing Paslon.

Jika di Pilkada 2020 lalu waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi hanya diperbolehkan 14 sebelum masa kampanye berakhir, maka di Pilkada kali ini diberikan kebebasan dalam penentuan waktunya.

“Di pilkada lalu rapat umum hanya boleh dilaksanakan 14 hari menjelang berakhirnya masa kampanye. Sementara sekarang kampanye rapat umum dilaksanakan dari tanggal awal kampanye sampai berakhirnya masa kampanye,” jelasnya.

Kemudian untuk pelaksanaan diberikan berikan batasan. Dimana di Pilgub masing-masing Paslon diberikan jatah sebanyak dua kali untuk melaksanakan kampanye rapat akbar selama rentang waktu kampanye.

“Sementara untuk bupati dan walikota diberikan satu kali kampanye,”ujarnya.

Kemudian di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini juga  melonggarkan soal penentuan lokasi kampanye. Dimana apabila di Pilkada 2020 titik lokasi ditentukan KPU, untuk sekarang dibebaskan.  

“Di Pilkada sebelumnya kami yang menentukan titik pelaksanaan kampanye rapat umum sekarang diberikan kebebasan seluasnya untuk menentukan tempat,” kata Fahmi.

“Kemudian pemerintah daerah yang memiliki sarana harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Paslon. Jadi prinsipnya harus adil dan berimbang,” lanjutnya.

Selain soal tata kampanye rapat umum, juga dijelaskan soal pelaksanaan kampanye melalui media massa baik cetak, elektronik maupun daring (online) yang pemasangnya dibatasi selama 14 hari.

Khusus untuk kampanye Paslon di media cetak dan elektronik sesuai aturan yang baru semuanya menjadi kewenangan KPU. Dengan kata lain pelaksanaan kampanye tak bisa dilakukan langsung oleh Paslon maupun timnya akan tetapi difasilitasi oleh KPU.

Kendati demikian khusus untuk media daring peraturan tersebut tidak berlaku. Untuk pelaksanaan kampanye di sini Paslon dapat melakukanya secara langsung tanpa harus difasilitasi oleh KPU. 

“Iklan di pilkada 2024 baik cetak dan elektronik itu semua menjadi kewenangan KPU, difasilitasi KPU. Jadi iklan tak lagi jadi ranahnya paslon. Jadi iklan menjadi tanggung jawab kami menggunakan APBD pemerintah,” bebernya.

Selain soal aturan kampanye, Fahmi juga menjelaskan soal status dari calon petahana. Dimana bagi mereka diwajibkan mengambil cuit paling lambat pada 22 September kemarin.

Kemudian mereka juga harus menanggalkan semua fasilita negara yang melekat padanya, baik berbentuk barang maupun pelayanan yang diberikan negara. Contoh rumah dinas, kendaraan dinas kemudian segala hal fasilitas milik negara.

“Per Tanggal 22 September mereka yang berstatus sebagai petahana itu harus sudah menyampaikan surat izin cuti. Kalau di Paslon Pilgub sudah menyerahkan,” pungkas Fahmi.