Asyik Menimbang Sabu, Pemuda HST Diringkus BNNK Balangan di Binjai Pirua

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial MF (28) di desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara.

BNNK Balangan menggelar press rilis ungkap kasus di kantor BNNK Balangan, Selasa (5/12/2023) sore. Foto-apahabar.com/Hendry

apahabar.com, PARINGIN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Balangan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MF (28) di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (2/10/2023) lalu. 

"MF ditangkap petugas saat asyik menimbang sabu dalam berbagi ukuran untuk dijual kembali," ucap Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq, Selasa (5/12) sore.

Faisal Sidiq menerangkan, MF yang sehari-hari bekerja serabutan mereka tangkap usai menerima laporan dari masyarakat. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Binjai Pirua dan di depan gudang beras, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," ungkapnya, Selasa (5/12/2023) sore.

Informasi tersebut, kata Faisal Sidiq, langsung direspon oleh Seksi Pemberantasan BNNK Balangan.

BNNK Balangan yang dibackup BNNK Tabalong melakukan penelusuran dan penyelidikan. Malam harinya, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke dalam rumah pelaku.

"Hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, 1 buah sekop terbuat dari kertas, timbangan, ponsel genggam merek Redmi A1 warna hitam, dan 1 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN," bebernya. 

Setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H. 

"K alias H berhasil kabur, hingga kini masih buron," pungkas Faisal.

MF ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.