Aplikasi Gagal Akses, Ratusan Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terpidana Masuk Manual ke PN Banjarmasin

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tengah sibuk. Surat keterangan tak pernah menjadi terpidana terus diminta para bakal calon legislatif (Caleg).

Para Caleg terpaksa meminta surat keterangan secara manual menyusul tak bisa dilaksanakan aplikasi Eraterang Pengadilan. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tengah sibuk. Surat keterangan tak pernah menjadi terpidana terus diminta para bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Yang sudah selesai sekitar 500-an," ujar Humas Pengadilan PN Banjarmasin, Febrian Ali, Jumat (5/5).

Pantauan apahabar.com, proses pengajuan surat keterangan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Banjarmasin masih dilakukan hingga Jumat pagi.

Ali mengungkapkan sejauh ini masih ada sekitar 250 permohonan yang masih dalam proses. 

Permohonan manual pun terpaksa dilakukan lantaran pelayanan secara online melalui aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) tak bisa diakses sejak 2 April lalu.

"Ada informasi hari ini sistem online itu selesai diperbaiki. Sehingga silakan ke pemohon melalui aplikasi," jelasnya.

Baca Juga: Polda Kalsel Blender 1,8 Kilogram Sabu Senilai Rp2,5 M

Lantas, gangguan itu terjadi lantaran karena membludaknya pengaksesan untuk keperluan surat keterangan Bacaleg ini? 

Ali tak berani memastikannya. Yang jelas, ujarnya, aplikasi tengah menjalani pemeliharaan.

"Mungkin lebih kepada pemeliharaan oleh Mahkamah Agung untuk mengantisipasi proses banyaknya pemohon di seluruh Indonesia," bebernya.

Ali mengimbau kepada para peserta Bacaleg untuk terus mencoba aplikasi Eraterang guna memudahkan proses permohonan.

"Semoga hari ini bisa diakses. Silakan dicoba. Saran dilakukan malam. Karena siang kemungkinan tidak menumpuk," imbuhnya.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Bripka Junaidi, Kapolda Kalsel: Nggak Ada Obatnya!

Lalu, apakah PN Banjarmasin akan menambah jam pelayanan sementara proses permohonan surat keterangan belum pernah dipidana hingga 14 April nanti?

Ali menekankan meski permohonan surat keterangan terus berlangsung, jam pelayanan di PN Banjarmasin akan tetap berjalan normal seperti biasa setiap Senin - Jumat dari pukul 08.00 - 16.00 Wita. 

"Kalau tetap tak bisa digunakan silakan datang langsung. Ke PN Banjarmasin. Untuk mengajukan permohonan manual," katanya.

Di sisi lain, Ali menyarankan kepada para Bacaleg yang mengurus surat permohonan untuk menyampaikan secara kolektif.

"Kalau sudah direkomendasikan oleh partai lebih bagus secara kolektif. Sehingga tidak membludak," pungkasnya.