APK Pilkada 2024 di Banjarmasin Ditertibkan, Masih Banyak Tertinggal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu (24/11/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu (24/11/2024). Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024).

Penertiban dimulai dengan apel siaga yang dilaksanakan di Halaman Balai Kota Banjarmasin.

Petugas Satpol PP dan Dishub Banjarmasin turut serta membantu penertiban APK.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizannoor mengatakan, masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 27 November harus steril dari aktivitas kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini berlaku tidak hanya di ruang fisik, tetapi juga di media sosial.

"Paslon sudah diberi waktu untuk berkampanye. Sekarang mari kita jaga masa tenang ini agar benar-benar bersih dari aktivitas politik," ujarnya.

Fachri menjelaskan, meskipun sebagian APK telah ditertibkan oleh tim paslon menjelang masa tenang, masih banyak yang tertinggal, terutama di gang-gang sempit dan tempat umum seperti warung.

"Sebenarnya masih banyak ya apalagi yang didalam gang, nanti kita masif ke kawan kawan Panwascam untuk bekeliling melepas yang tersisa," ucapnya.

Selama masa tenang ini, Fachri meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati aturan yang berlaku.

“Ini adalah momen penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menentukan pilihan tanpa tekanan atau pengaruh dari aktivitas kampanye,” pungkasnya.